PUK NTC Kawal UMSK 2025

PUK NTC Kawal UMSK 2025

Aksi pengawalan upah /UMSK 2025

Bekasi,AdaNews,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi untuk tahun 2025, sebuah keputusan yang diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor penting yang mempengaruhi kesejahteraan pekerja. (11 Desember 2024)

Dasar Penetapan UMK

Penetapan ini dilandasi oleh keputusan Gubernur Jawa Barat, yang memperhitungkan aspek-aspek krusial seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan kebutuhan hidup layak (KHL). Proses ini melibatkan dialog antara pemangku kepentingan, termasuk perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pihak pemerintah, demi menghasilkan keputusan yang berimbang dan berkeadilan.

Sebagai gambaran, pada tahun 2024, UMK Kabupaten Bekasi ditetapkan sebesar Rp5.219.263. Kenaikan upah ini menjadi angin segar bagi para pekerja, khususnya di sektor industri manufaktur, perdagangan, dan jasa, yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

Dampak bagi Pekerja dan Pengusaha

Bagi pekerja, kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan mendukung menyediakan kebutuhan dasar. Di sisi lain, pengusaha diingatkan untuk menyesuaikan strategi bisnis mereka agar tetap produktif dan berdaya saing, tanpa mengesampingkan hak-hak pekerja yang menjadi elemen penting dalam menjalankan usaha.

Menuju Kesejahteraan Bersama

Penyesuaian UMK Kabupaten Bekasi menjadi bukti nyata bahwa perjuangan untuk kesejahteraan pekerja terus berjalan. Dengan komunikasi yang baik antara pekerja dan pengusaha, kenaikan upah ini dapat menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih stabil dan berkeadilan.